Hukrim  

42 Napi Lapas Palangka Raya Dirumahkan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sebanyak 42 narapidana di Lapas Palangka Raya telah dirumahkan menyusul kebijakan asimilasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (2/4). Program asimilasi sendiri akan terus dilakukan di selurub Lapas dan Rutan di Kalimantan Tengah hingga 7 April mendatang.

Kalapas Palangka Raya, Syarif Hidayat, mengatakan narapidana yang mendapatkan asimilasi bukan berarti dibebaskan, melainkan di rumahkan. Mereka diwajibkan untuk melapor seminggu sekali kepada Bapas Palangka Raya. “Kita memberikan privasi kepada mereka untuk berada di runah, namun dengan tetap menaati ketentuan bagaimana menghindari Covid-19. 42 narapidana yang mendapat asimilasi hasil verifikasi dua hari terakhir dan nantinya akan terus bertambah,” katanya.

Tidak semua narapidana bisa mendapatkan asimilasi, verifikasi masa pidana dan penjamin saat berada di luar haruslah jelas sehingga tidak ada resiko kegagalan. “Jika penjaminnya tidak jelas maka tidak bisa, kemudian harus berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan atau setengahnya,” jelasnya.

Syarif menambahkan, dengan adanya program asimilasi maka ruang gerak di Lapas Palangka Raya akan semakin longgar dan pemberlakuan social distancing bisa lebih efektif dilaksanakan. “Jika disiplin di luar maka tidak akan tertular, sebab ketika berada di dalam mereka bersih dari corona,” tegasnya. fwa