PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kegiatan Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah dan Tim Emergency Response Palangka Raya yang membagikan air disinfektan dan air antiseptik di Pos Polisi Bundaran Besar Palangka Raya mendapat kritik dari sejumlah elemen masyarakat, Senin (6/4/2020).
Pasalnya, kegiatan tersebut mengakibatkan berkumpulnya ratusan warga yang justru terjadi pada saat wabah virus Corona atau Covid-19 tengah berlangsung.
“Ada ancaman pidananya,” tegas Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Suriansyah Halim.
Dia menyebut Pasal 212, 216, dan 218 KUHP dapat menjerat pihak yang dengan sengaja mengumpulkan massa di tengah penyebaran wabah penyakit.
“Kurang tepat dan menyalahi aturan itu sendiri dalam mengumpulkan masa dan slogan #dirumah aja,” sebut Halim.
Dia menilai, meskipun bertujuan baik tetapi jika dilakukan dengan cara ini justru membuat masyarakat berkumpul yang malah berpotensi menyebarkan Covid-19.
Meskipun saat kegiatan dihimbau agar menjaga jarak fisik maupun menggunakan masker, saat pelaksanaan justru banyak warga yang acuh dan tidak melaksanakannya.
Halim menyebut atasan atau satuan tugas pencegahan Covid-19 harus menilai apakah kegiatan tersebut termasuk larangan mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menjadi berkumpulnya masa.
“Kita masyarakat hanya bisa melihat tindak nyata dari atasan langsung penyelenggaran kegiatan tersebut,” pungkas Halim. dre