Hukrim  

87 Napi Lapas Palangka Raya Dirumahkan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sebanyak 87 narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya bisa menghirup udara segar lebih cepat, setelah mendapatkan program asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM RI, Selasa (7/4) sore.

Mereka yang mendapatkan asimilasi merupakan napi tindak pidana umum dengan telah memenuhi beberapa kriteria. Seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana setengah dari masa hukuman.

Kalapas Palangka Raya Syarif Hidayat melalui Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Agung mengatakan, mereka yang dirumahkan nantinya dipantau langsung oleh Balai Pemasyarakatan.

“Narapidana yang mendapat asimilasi harus berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan. Jika saat di luar mereka berkelakuan buruk, maka asimilasi akan dicabut,” katanya.

Untuk itu, setiap data napi yang dirumahkan berada lengkap di Bapas. Karena napi tersebut mendapat asimilasi pandemi Covid-19, maka diharapkan tetap berada di rumah.

“Tidak boleh selama asimilasi melaksanakan kegiatan di luar. Tentunya sosialisasi dan cara pencegahan penyebaran Covid-19 sudah diberikan,” tuturnya.

Pantauan Tabengan, para napi yang mendapat asimilasi Covid-19 diperingatkan agar selalu berada di dalam rumah dan tanggap pencegahan pandemi. Sebelum keluar, satu per satu napi memasuki bilik antiseptik hingga akhirnya keluar dari Lapas. fwa