PANGKALAN BUN/tabengan.com – Lantaran tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satreskrim Polres Kotawaringin Barat mengamankan 22 orang yang masih nongkrong di tempat umum, Selasa (7/4) malam. Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, kegiatan razia kepatuhan pada PSBB digelar mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB. Razia berhasil mengamankan 22 orang dan 9 unit sepeda motor dari tempat yang berbeda, yang tengah asik nongkrong atau berkumpul di tempat umum seperti warnet, bilyard, dan di sejumlah warung kopi.
“Kegiatan yang kita lakukan ini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dan kami melakukan penangkapan karena sebelumnya berkali-kali kami melakukan himbaun isi dari maklumat Kapolri dan bijakan pemerintah. Ternyata masih banyak warga yang tidak menggubris imbauan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani. Lanjut Rendra, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap 22 orang tersebut agar mereka mau mematuhi terhadap kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan Pandemi Corona Virus di sease di Kobar.
“Kami akan membina dan memberikan edukasi terhadap 22 orang dengan prinsip physical distancing (jaga jarak) antara satu sama lainnya. Untuk saat ini kami masih mengedepankan upaya persuasive, sehingga 22 orang yang diamankan ini hanya diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Rendra. Dijelaskan juga, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang PSBB maka kepolisian bisa melakukan tindakan tegas jika masyarakat tidak mengikuti aturan dari pemerintah itu.
“Ketika PP-nya telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat bapak Kapolri tidak boleh ragu, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakan hokum. Hal ini demi keselamatan masyarakat agar mereka tetap aman tidak tertular virus Corona ini, kami tegas bukan ingin menyakiti masyarakat, apa yang kami lakukan ini hanya ingin melindungi masyarakat dari ganasnya penyebaran virus Corona ini,” beber Rendra. c-uli