PALANGKA RAYA/tabengan.com – Salah satu terdakwa perempuan yang sedang hamil 7 bulan mendadak mengalami pendarahan saat berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Palangka Raya. Meski berstatus tahanan Pengadilan Negeri Palangka Raya, pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya tetap berinisiatif mengurus proses perawatan pada RSUD Doris Sylvanus.
“Salah satu tahanan perempuan sudah sekitar 4 hari dirawat di rumah sakit dan hari ini dikembalikan ke LPP,” beber Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Zet Tadung Allo didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Bernard EK Purba, Rabu (8/4/2020).
Menurut Zet bantuan kepada tahanan merupakan bagian pelayanan dari kejaksaan untuk masyarakat.
“Kami bantu urus Surat Keterangan Tidak Mampu. Karena kami tidak ada anggaran khusus untuk itu (perawatan tahanan),” tutur Zet.
Sejak hari pertama hingga terakhir, pihak kejaksaan melakukan antar jemput termasuk mengurus makan dan minum selama dalam perawatan untuk terdakwa perempuan perkara penjualan orang itu.
“Sekarang sudah ada surat keterangan dari Dokter bahwa sudah sehat dan bisa dirawat di LPP,” terang Zet.
Zet berharap pihak LPP memberikan perhatian khusus dan dispensasi bagi tahanan perempuan yang dalam keadaan hamil. Jangan sampai tahanan yang hamil masih bekerja seperti orang yang tidak hamil. Demikian pula kebutuhan makanan untuk orang hamil juga memerlukan gizi tambahan untuk menjaga kandungannya.
“Bila ada indikasi perlakuan yang tidak etis kepada tahanan, maka pimpinan di rutan atau LP yang akan berikan teguran karena tahanan juga manusia yang perlu dijamin hak asasinya,” pungkas Zet. dre