PALANGKA RAYA/tabengan.com – Wabah virus Corona atau Covid-19 terus membayangi seluruh elemen, status sosial dan profesi masyarakat. Setelah adanya hakim berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan), kini ada pula jaksa yang menjalani isolasi.
“Bapaknya yang ODP, karena anaknya masih serumah maka kita ambil sikap bekerja dari rumah sambil karantina mandiri,” beber Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Zet Tadung Allo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).
Menurut Zet, penanganan perkara jaksa yang tengah dikarantina tersebut ditangani jaksa kedua sehingga proses penuntutan dapat tetap berlanjut. Pihak Kejari Palangka Raya sendiri telah memberlakukan berbagai upaya pencegahan Covid-19 di kantor.
Kejari Palangka Raya melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala pada ruangan maupun aset kantor. Seluruh jalan masuk kantor terkunci kecuali melalui pintu depan. Juga diwajibkan bagi setiap pegawai maupun tamu harus menjalani proses disinfektan pada bilik sterilisasi di teras lalu mencuci tangan sebelum masuk kantor.
Petugas jaga juga telah siap memonitor suhu badan menggunakan thermo gun. Bagi pegawai atau tamu yang bersuhu badan melebihi 37,6 derajat Celcius tidak diizinkan masuk ke dalam kantor.
Untuk pertama kali ada pemberlakuan pelimpahan tersangka atau tahap II dari penyidik kepolisian kepada aparat Kejari Palangka Raya secara online. Tersangka tetap berada pada rumah tahanan dan komunikasi berupa pemeriksaan administrasi dilakukan melalui video conference. Tujuannya menghindari risiko terjangkitnya wabah pada tersangka yang dapat terbawa ke rutan dan menulari tahanan lainnya. dre