PALANGKA RAYA/tabengan.com – Jhonsen Laurens Moriantezs alias Johen terpaksa menjadi terdakwa perkara pencurian dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (13/4/2020). Lelaki itu awalnya menumpang buang air besar (BAB) di masjid namun kemudian berkali-kali mencuri uang dari kotak amal sebelum akhirnya tertangkap warga.
Berawal ketika Johen bertandang ke tempat temannya di Jalan Bandeng lalu pulang ke rumahnya, Minggu (19/1/2020) tengah malam. Ketika mengendarai sepeda motor Suzuki Smash nopol KH 5453 T miliknya melewati Jalan Jambrud, Johen mendadak sakit perut.
Dia kemudian menumpang BAB di Masjid Al-Hikmah yang dalam kondisi tidak terkunci. Usai BAB dan beristirahat, Johen melihat kotak amal dan muncul niat mencuri uang di dalamnya. Johen menggunakan kunci motor untuk membuka baut kotak amal lalu mengambil uang Rp100.000 dari dalamnya. Uang tersebut kemudian dihabiskan untuk membeli rokok dan makanan.
Merasa mudah mencuri uang dari kotak amal, Johen ingin mengulangi perbuatannya. Dia berangkat dari rumahnya langsung menuju Masjid Al-Hikmah, Selasa (21/1/2020) tengah malam.
Seperti sebelumnya, Johen menggunakan kunci motor untuk membuka baut kotak amal dan mengambil uang Rp50.000. Untuk ketiga kalinya Johen kembali ke masjid itu dengan niat yang sama, Rabu (22/4/2020) tengah malam.
Tapi kali ini dia tidak tahu bahwa pengurus masjid dan warga telah mengawasi dan bersiap menangkap maling kotak amal. Ketika hendak membongkar kotak amal itu, Johen langsung disergap oleh sejumlah warga yang kemudian menyerahkannya ke aparat Polres Palangka Raya.
Johen akhirnya terjerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. dre