Hukrim  

Bebas Lebih Cepat, Eks Napi Dihukum Berat Bila Tertangkap Lagi

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sebanyak puluhan ribu narapidana se-Indonesia termasuk puluhan di Kota Palangka Raya dapat menikmati kebebasan lebih cepat karena wabah virus Corona. Mirisnya, ada pula yang tertangkap lagi melakukan tindak pidana hanya dalam kisaran hari usai kebebasannya.

“Itu namanya tidak kapok. Maka hukumannya akan diperberat,” tegas Zulkifli selaku Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (13/4/2020).

Menurut Zulkifli, sesuai peraturan Majelis Hakim dapat memperberat hukuman bagi terdakwa yang mengulangi perbuatan pidana atau orang yang pernah menjalani hukuman tapi melakukan tindak pidana. Dalam persidangan, terdakwa umumnya mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Majelis Hakim dapat mempertimbangkan bahwa terdakwa yang sudah pernah dihukum itu tidak memenuhi janjinya dalam persidangan terdahulu maka dapat menjatuhkan hukuman lebih berat meski berbeda jenis perkaranya.

“Namanya pernah dihukum gitu ” seloroh Zulkifli. Bahkan bila terdakwa itu tertangkap lagi atas perkara sejenis atau sama, Majelis Hakim akan memasukannya dalam poin memberatkan dan akan menambah jumlah hukumannya. dre