Perusahaan Diminta Tidak Lakukan PHK

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Mewabahnya pandemi Civid-19 di Kalimantan Tengah Tengah (kalteng) dinilai sudah mempengaruhi sejumlah sektor, termasuk perusahaan. Namun diharapkan perusahaan di daerah ini agar jangan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerjannya.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, saat video conference dengan Bupati/Walikota se-Kalteng, di Istana Isen Mulang, Senin (13/4) lalu, meminta kepada para Bupati di daerah ini, terutama yang ada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito agar mengingatkan perusahaan pertambangan di daerahnya, untuk jangan melakukan PHK terhadap pekerjannya.

“Diharapkan pertambangan jangan ada yang melakukan PHK, kalau memang memaksa, di rumahkan saja, dengan gaji paling tidak dibayar setangahnya,” ujar Sugianto.

Begitu juga dengan sektor perkebunan kelapa sawit dan yang lainnya. Namun dinilai harga sektor perkebunan kelapa sawit masih cukup bagus.

Namun saat ini pihak perusahaanpun dinilai cukup sulit, sehingga mereka tidak melakukan PHK saja sudah bersukur, lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Rivianus Syahril Tarigan mengatakan, dampak dari pandemi Covid-19 ini telah terasa di ketenagakerjaan, sehingga secara terpaksa perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerjanya, bahkan ada perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bagi pekerja yang di PHK tersebut, ujar Syahril, sesuai dengan arahan Pak Gubernur, maka mereka ini akan diusulkan untuk menjadi penerima manfaat kartu pra kerja.

Pihaknya meminta kepada perusahaan yang akan melakuian PHK atau merumahkan pekerjannya, agar segera melapor kepada pihaknya maupun ke Dinas Tenaga di kabupaten/kota setempat dalam waktu yang singkat atau segera.

Agar seluruh data pekerja kita yang mengalami PHK atau dirumahkan ini akan diusulkan untuk menjadi penerima manfaat dari kartu pra kerja, ujarnya. dkw