PANGKALAN BUN/tabengan.com – Sebanyak 41 orang karyawan salah satu hotel di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat dilaporkan kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kobar langsung melakukan pengecekan apakah ke-41 karyawan itu sudah mendapatkan haknya atau belum.
Kepala Disnakertrans Kobar Hepy Kamis menjelaskan, setelah dikroscek ternyata ke-41 karyawan hotel tersebut bukan di-PHK, tetapi hanya dirumahkan sementara. Laporan awal didapat dari Disnakertrans Provinsi Kalteng, karena pemilik hotel langsung melapor ke provinsi.
“Pengawasan ketenagakerjaan memang langsung ditangani oleh Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga begitu kami dapat laporan 41 orang yang dirumahkan maka kami langsung melakukan tracking, dan kami sudah temukan. Awalnya laporan yang masuk ke Provinsi Kalteng itu 41 orang di-PHK, begitu kami cek ternyata hanya dirumahkan,” kata Hepy, Kamis (16/4/2020).
Sampai sejauh ini, lanjut Hepy, belum ada laporan konflik antara perusahaan dan 41 karyawan yang telah dirumahkan 2 minggu lalu. Namun demikian, pihaknya pun masih lakukan pengecekan pemenuhan hak-hak karyawan yang dirumahkan.
“Sebab ada peraturannya, perusahaan harus memenuhi hak-hak karyawan yang dirumahkan, tapi saat kini kami belum mendengar hal itu. Perusahaan yang merumahkan 41 karyawannya itu, selain adanya wabah virus Corona ini sehingga tidak ada kunjungan wisatawan juga sejak lama hotel itu sepi dari pengunjung,” ujar Hepy.
Hepy berharap jangan ada perusahaan yang melakukan PHK di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia khususnya di Kobar. Pihaknya pun terus melakukan pemantauan, meski ada informasi dari sektor perkebunan akan melakukan PHK namun belum mendapatkan kepastian.
“Kami selalu mengecek dan pemantauan. Jika kami mendapatkan isu ada perusahaan yang akan melakukan PHK, maka kami langsung kroscek. Kami sangat berharap agar pihak perusahaan jangan melakukan PHK di tengah badai Covid-19 ini,” ujarnya penuh harap. c-uli