PULANG PISAU/tabengan.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pulang Pisau kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/ 103/ Setda-Disdik/ 2020 Tertanggal 16 April 2020 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo tentang perubahan SE Bupati Pulang Pisau Nomor 443/ 81/ Setda-Disdik/ III/ 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pulang Pisau.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pulang Pisau Hj Aminah, Jumat (17/04/2020), mengatakan, merujuk pada SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, dalam rangka mengantisipasi dan upaya preventif menjaga dan melindungi masyarakat Kabupaten Pulpis dengan ini Pemkab Pulang Pisau memperpanjang pemberlakuan kegiatan belajar dari rumah mulai tanggal 18 April 2020 sampai dengan 1 Juni 2020, dan akan diatur kemudian bila telah ditetapkan kebijakan baru oleh pemerintah yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.
” Kita tidak boleh melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka atau kegiatan apapun yang mengharuskan siswa, pendidik dan tenaga kependidikan hadir dan berkumpul di sekolah,” ujar Aminah.
Untuk proses belajar dari rumah, kata Aminah, dari tanggal 14 sampai 23 April 2020 libur tanggap darurat Covid-19, maka kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan metode jarak jauh dan mengikuti program belajar dari rumah di Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Sementara, pada tanggal 24 sampai dengan 25 April 2020, lanjutnya, sudah memasuki awal bulan suci Ramadan 1441 Hijriah, dan tanggal 27 sampai 30 April 2020 untuk kegiatan pesantren Ramadan dilaksanakan dalam bentuk daring atau disesuaikan sekolah masing-masing, atau kebijakan sekolah.
Sementara pada tanggal 4 sampai 20 Mei 2020 libur tanggal darurat Covid-19, maka kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan metode jarak jauh dan juga mengikuti program belajar dari rumah di TVRI. Tanggal 22 sampai 30 Mei 2020 libur sebelum dan sesudah Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah, dan pada tanggal 2 Juni 2020 maka kembali masuk sekolah seperti biasa.
Berdasarkan protokol kesehatan, lanjut Aminah, World Health Organization (WHO) tentang saran penggunaan masker, maka disarankan kepada seluruh siswa, pendidik dan tenaga kependidikan agar menggunakan masker pada saar beraktivitas di luar rumah atau lingkungan masyarakat.
“Kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan tidak melakukan berpergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dalam upaya pencegahan covid-19 apabila terdapat ASN atau Non ASN di lingkungan Pemkab Pulpis yang melanggar ketentuan, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.c-mye