PULANG PISAU/tabengan.com – Pelaku perusakan terhadap fasilitas Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pulang Pisau akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Kecamatan Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang diketahui bernama Muhammad Arifin warga Jalan Tingang Menteng, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kamis (23/4/2020), dipertemukan dengan pengurus dan anggota PWI setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua PWI Kabupaten Pulpis I NYoman Weda didampingi Sekretaris PWI Pulpis Moch. Yakin Effendi, Bendahara PWI Pulpis James Doni dan Anggota PWI Pulpis, serta disaksikan oleh Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo di Mapolsek Kahayan Hilir bertatap muka langsung dengan pelaku.
“Betul, hari ini kita bertemu dengan pelaku dan dia mengakui semua perbuatannya, serta meminta maaf kepada kita dan juga siap mempertanggungjawabkan atas semua yang telah ia perbuat dengan merusak fasilitas Kantor PWI,” ujar Ketua PWI Pulpis I Nyoman Weda.
Dikatakan Nyoman, dalam pertemuan itu pelaku yang didampingi pihak keluarganya telah meminta maaf dan menyesali segala perbuatan yang ia lakukan, dan melalui pertemuan itu, pihaknya membuka pintu maaf dengan disaksikan oleh Kapolsek dan juga menandatangani surat pernyataan atau perjanjian damai.
“Kami membuka pintu maaf kepada pelaku, apalagi kita memasuki bulan suci Ramadan1441 Hijriah dengan hati yang lapang dan tulus, baik pengurus dan anggota PWI sudah memaafkan pelaku,” ujar Nyoman.
Sementara Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo mengatakan, pihaknya memfasilitasi pertemuan baik pelaku dan pihak yang dirugikan yaitu PWI Pulpis. Dalam pertemuan tersebut, pengurus dan anggota PWI Pulpis telah membuka pintu maaf kepada pelaku, dan pihaknya pun telah membuatkan surat pernyataan damai dengan disaksikan kedua belah pihak.
Pelaku Arifin alias Ifin kepada seluruh awak media meminta maaf atas perbuatannya, dan ia mengaku bahwa perbuatan yang dilakukan di bawah pengaruh alkohol atau miras.
“Saya meminta maaf kepada PWI Pulpis atas perbuatan saya, waktu itu saya minum-minuman keras, merusak televisi milik PWI, merusak dinding Kantor PWI dan jika saya mengulangi perbuatan saya kembali, maka saya bersedia ditutut secara hukum yang berlaku, ” pungkasnya. c-mye