Hukrim  

Hamil Besar, Terdakwa Perdagangan Anak Minta Keringanan Hukuman

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Marlian Tini dan Muhamad Aldi Sahfanoor selaku terdakwa perkara perdagangan anak bawah umur, mendapat ancaman pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (28/4/2020). Tini terancam 18 bulan penjara dan Aldi 15 bulan penjara dan masing-masing harus membayar denda Rp2 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Kami meminta keringanan hukuman sebesar-besarnya. Apalagi Marlian Tini sedang hamil besar,” pinta Penasihat Hukum, Roy G Simanjuntak dalam pembelaannya.

Perkara berawal ketika Yuliana dan Marlian mendapat perintah dari Gede selaku pemilik Cafe 5 Kinara di Bali untuk mencari perempuan untuk bekerja di cafenya sebagai Ladies Club (LC), Senin (4/11/2019).

Marlian dan Yuliana lalu menawarkan korban berinisial Sa (14) dan No (14) untuk bekerja di Bali. Kedua korban dirayu pekerjaan mudah dan nantinya cepat punya uang dan membeli mobil di Bali.

Marlian dan Yuliana lalu menjemput Sa di rumahnya lalu meminta izin dengan ibu korban. Mereka beralasan hendak membawa korban di Rumah Makan Simpang Tiga di daerah Universitas Palangka Raya.

Saat ibu korban masuk kamar hendak menyiapkan pakaian, Marlian dan Yuliana kabur dari rumah sambil membawa Sa. Yuliana kemudian mengambil foto kedua korban untuk dibuatkan KTP palsu sebagai syarat bekerja di cafe.

Para terdakwa dan kedua korban bertolak ke Bali untuk bekerja di Cafe, Rabu (6/11/2019).

Selama para korban bekerja di cafe itu, Muhamad Aldi Sahfanoor bertugas mengawasi mereka. Kedua korban bekerja di cafe mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB dengan tugas menemani tamu karaoke dan minum. Korban mendapat jatah Rp17.000,- setiap botol minuman yang dipesan tamu.

Dalam seminggu, korban biasa mendapat Rp170.000,-. Yuliana mendapat upah Rp300.000,- dari menjual kedua remaja itu ke cafe dan berjanji memberikan upah bagi Marlian dan Aldi.

Namun korban akhirnya berontak dan menelpon saudaranya serta mengaku bekerja di sebuah cafe di Bali dan memiliki KTP palsu atas nama Monica, Minggu (10/11/2019).

Korban mengaku ingin pulang ke rumahnya, namun pemilik cafe menyuruh mereka membayar Rp2,5 juta untuk mengganti tiket pesawat.

Orang tua korban yang mendapat informasi itu tidak terima dan akhirnya mengadu ke aparat kepolisian yang kemudian mengusut dan mengungkap kasus perdagangan manusia itu.

Yuliana yang turut menjadi tersangka meninggal dalam tahanan karena kepalanya terbentur saat wudhu. Marlian Tini yang sedang hamil enam bulan itu sempat diantarkan ke rumah sakit karena mengalami pendarahan. Ibu lima anak itu terpaksa dirawat beberapa hari sebelum akhirnya dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan. Sedangkan Gede yang menyediakan tempat bagi anak bawah umur itu untuk bekerja kini menjadi terdakwa dalam sidang terpisah. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Een H Baboe menjerat Marlian Tini dan Aldi dengan Pasal 88 UU RI No 17/2016 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP.dre