PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Hingga saat ini proses pemakzulan kasus dugaan asusila Bupati Katingan Yantenglie masih tetap berjalan. Pengembalian berkas yang disampaikan ke Mahkamah Agung (MA), dimaksudkan untuk melengkapi sejumlah data yang ada.
“Masih menunggu keputusan dari MA, karena ada waktu terhitung sejak registrasi,” ujar Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Katingan Duwel Rawing kepada awak media di Palangka Raya, Kamis (23/3).
Kendati begitu, kata Duwel, tahapan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan sanksi secara adat yang sudah ditetapkan.
Duwel mengatakan, saat ini proses sidang adat sudah dialihkan ke DAD Provinsi. Pihaknya di kabupaten tidak mungkin untuk melakukan pemeriksaan serta menggelar sidang terhadap Yantenglie yang notabene Bupati Katingan, tentunya selaku kepala daerah yang melantik Damang di wilayah tersebut.
Maka, kasus itu akhirnya ditangani DAD Provinsi, sesuai kesepakatan bersama. Informasi terakhir yang pihaknya terima, saat ini dewan hakim untuk pelaksanaan sidang adat sudah dibentuk.
“Saya belum begitu tahu persis bagaimana perkembangannya, namun yang pasti sidangnya sedang dalam persiapan,” ucap mantan Bupati Katingan dua periode tersebut.
Nantinya, ujar dia, DAD Provinsilah yang akan membentuk majelis adat, dalam menuntaskan dan mengadili Yantenglie, terkait kasus itu. Tim yang ikut serta dalam majelis itu, tidak hanya terdiri dari para Damang di provinsi saja. Namun juga dari beberapa wilayah lainnya. Sebut saja Katingan yang nantinya terdiri dari 3 orang. Lalu ada Kotim, Kapuas, dan Palangka Raya. Harapannya melalui sidang adat ini, hukum adat di Kalteng tetap terjaga dan bisa dihormati.
Duwel menambahkan, bagaimanapun jalannya kasus ini, dipastikan harus memiliki keputusan adat. Pihak yang berkompeten harus berani dalam mengambil keputusan.
Tentunya tim dan anggotanya dalam mengambil kebijakan, menggelar sidang, pemeriksaan, hingga keputusan akhir terkait sanksi adat. “Apakah yang bersangkutan mau hadir atau tidak, itu persoalan lain. Yang penting sudah ada pemanggilan,” ujar wakil rakyat dari Komisi C DPRD Provinsi Kalteng tersebut.
Ketika pihak yang bersalah tidak mengindahkan panggilan itu, maka menimbulkan persepsi tidak tunduk terhadap hukum adat. Maka sesuai aturan yang ada, pihak yang tidak patuh bisa dikeluarkan dari wilayah hukum adat Kalteng.
Ditambahkannya, terkait proses untuk hukum pemerintahan, dirinya menilai hal itu sudah dilakukan sesuai aturan. Pemakzulan yang dilakukan oleh DPRD Katingan, juga sudah pada mekanisme yang baik.
Ketika disinggung menyangkut pandangan moral selaku tokoh masyarakat Katingan, Duwel mengaku sangat prihatin terhadap kasus tersebut. “Saya selaku orang Katingan selalu ditanya masyarakat lain, bahkan ketika berada diluar provinsi tentang masalah ini,” ucap pria yang juga menjabat anggota Dewan dari Fraksi PDI-P tersebut.
Intinya, persoalan itu tidak hanya mencoreng nama perorangan saja, namun juga berdampak bagi daerah sendiri, khususnya Provinsi Kalteng. Untuk itu, dirinya berharap agar kasus serupa tidak terulang lagi. “Para pejabat diharapkan bisa menjaga attitude, dan tetap menjadi teladan bagi konstituennya,” pinta Duwel.drn