KODE ETIK PERILAKU PERUSAHAAN PERS

KODE ETIK PERILAKU PERUSAHAAN PERS

Kode Etik Wartawan Tabengan.com

  1. Dalam melakukan peliputan di lapangan wartawan Tabengan.com wajib:

a).  Mengenakan  Tanda  Pengenal  (Kartu  Pers)  yang  masih  berlaku  dan mengantongi  kartu  Uji  Kompetensi Wartawan  (UKW)  yang  dikeluarkan oleh Dewan Pers.

b). Berpakaian yang rapi (menggunakan Kemeja, menggunakan sepatu), menggunakan baju kaos (dengan kerah).

c).  Disiplin  dan  tepat  waktu,  baik  mengikuti  rapat  internal  redaksi maupun penugasan, terutama janji dengan setiap narasumber.

  1. Wartawan Tabengan.com dilarang meminta dan  menerima  uang  maupun  barang  apapun dari Narasumber.
  2. Wajib melakukan  cek  n  ricek  (cover  both  side)  terhadap  informasi  yang  diperoleh di lapangan maupun penugasan redaksi.
  3. Wartawan Tabengan.com TIDAK DIPERKENANKAN mengeksplorasi berita bersifat SARA serta kekerasan seksual dan Anak.
  4. Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata, misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak ditulis identitasnya.
  5. Wartawan Tabengan.com wajib bertindak independen dan tidak tendensius.
  6. Dalam meliput  konflik,  wartawan  Tabengan.com tidak  diperkenankan turut berada di dalam kelompok warga yang bertikai.
  7. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Tabengan.com
  8. PT Alna Bersama Media dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.