PANGKALAN BUN/tabengan.com – BP (24), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat (Kobar), tidak pernah menyangka akan tertangkap Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat. Selama ini pelaku selalu berhasil melakukan transaksi sabu di lapangan sepak bola ” Puyang Pocar” yang ada di Jalan Utama Pasir Panjang RT 02 Desa Pasir Panjang.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting melalui Kasat Narkoba Polres Kobar Ipda Juan Rudolf mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Selama ini tersangka selalu melakukan transaksi jual beli sabu di lapangan sepak bola tersebut.
“Atas informasi itulah kami pun langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenarannya. Sabtu (2 /5) pukul 16.30 WIB , kami langsung ke TKP guna memastikan kebenaran laporan dari masyarakat itu. Dan pada pukul 18.00 WIB, benar juga saat itu kami melihat tersangka tengah duduk santai di atas motornya,” kata Kasat Narkoba Polres Kobar Ipda Juan Rudolf, Minggu (3/5).
Kemudian lanjut Juan, pihaknya pun langsung mengamankan tersangka yang tengah asik duduk di atas motornya. Begitu dilakukan penggeledahan badan, berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat kotor 0,78 Gram, kemudian barang bukti lainnya 1 Unit HP Samsung warna putih dan uang tunai sebesar Rp30 ribu.
“Pelaku pun mengakui barang bukti berupa 2 paket sabu miliknya, lalu kami langsung membawa pelaku dan barang bukti ke markas Polres Kobar. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” terang Juan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp20 milyar. c-uli