Penyampaian LHKPN Sudah 100 Persen

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melakukan rakor melalui video conference terkait pemberantasan korupsi terintegrasi 2020 dengan pimpinan KPK RI, Sekda Kalteng dan beberapa pejabat terkait lainnya, Palangka Raya, Selasa (5/5)

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi (PKT) 2020 dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Alexander Marwata, melalui Video Conference (Vidcon), di Istana Isen Mulang, Selasa (5/5).

Rapat juga diikuti Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri, Inspektur Kalteng dan beberapa kepala perangkat daerah beserta Bupati dan Wakil Walikota Palangka Raya didampingi Sekda dan Inspektur masing-masing kabupaten/kota se-Kalteng.

Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2020 digelar untuk menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor Und/138/KSP.00/10-16/04/2020 tanggal 27 April 2020.

Dalam kesempatan itu, Sugianto Sabran melaporkan kepada pimpinan KPK RI mengenai capaian rencana aksi pencegahan korupsi 2019 di Kalteng.

Ia juga menyampaikan, LHKPN sudah dilakukan secara 100 persen dari wajib lapor 456 orang, termasuk LHKPN yang sudah 100 persen di sejumlah kabupaten, seperti Seruyan dari wajib lapor 200 orang, Kotawaringin Barat 325 orang, Gunung Mas 153 orang dan Barito Utara 275 orang.

Orang nomor satu di Tambun Bungai tersebut juga menyampaikan bahwa Kalteng telah menyediakan anggaran penanganan Covid-19 yakni Rp200 miliar untuk bidang kesehatan, Rp230 miliar untuk penyediaan jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi Rp70 miliar. Anggaran penanganan Covid-19 berasal dari sumber dana Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD 2020 dan refocusing.

Gubernur Kalteng juga berkomitmen melaksanakan implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah pada Monitoring Centre For Prevention (MCP) dengan meningkatkan capaian dan kinerja dalam 8 area intervensi yang telah ditetapkan.

Selain itu, mendorong Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam Pencapaian Rencana aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi pada Monitoring Centre For Prevention (MCP). Serta menyediakan anggaran dalam pelaksanaan Kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2020. dkw