Kobar Belum Menerapkan PSBB

Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat memberikan keterangan persnya terkait penundaan usulan peneraban PSBB di Kobar.

PANGKALAN BUN/tabengan.com – Menanggapi adanya Surat dari Gubernur Kalimantan Tengah perihal penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), dan Kabupaten Kotawaringin Barat telah melakukan rapat koordinasi membahas kajian PSBB itu. Berdasarkan hal itu, Kobar belum layak menerapkan PSBB.

Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan Pemkab Kobar telah melakukan rapat koordinasi yang melibatkan unsur forkompimda, tokoh masyarakat, tokoh agama serta hadir dari kepala SOPD, guna membahas kajian atas adanya surat dari Gubernur Kalteng.

“Dan berdasarkan hasil rapat itu setelah mengkaji beberapa hal, Kobar belum layak menerapkan PSBB, meski pun saat Kobar masuk zona merah dengan Adanya 29 pasien positif Covid-19, dimana saat ini yang masih dalam perawatan 27 Orang dan sembuh 2 orang, sebagai catatan penderita Covid-19 ini masih dalam satu klaster yang sama, yakni Gowa dan Temboro,” kata Bupati Kobar Hj Nurhidayah.

Sebab menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang penanganan Covid 19 sudah jelas persyaratannya. Kajian yang dilakukan Pemkab Kobar pun mengacu pada PP tersebut.

“Kita lakukan kajian secara teknik penanganan Pandemi Covid-19 ini, sektor perekonomian masih berjalan normal meski ada beberapa sektor yang terdampak, karena jika PSBB ini tetap kita terapkan maka banyak pertimbangannya,” ujar Bupati Kobar.

Namun demikian lanjutnya dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona, semua jalur transportasi telah di Perketat baik darat, udara maupun laut. Pintu masuk ke Kobar pun telah di jaga ketat Selama 24 jam.

“Tanpa PSBB, setiap kecamatan dan desa/kelurahan yang masuk zona merah kini mereka berjaga perketat pintu masuk, ini sangat membantu percepatan penanganan Pandemi Covid-19 di Kobar,” ujar Bupati Kobar Hj Nurhidayah.c-uli