PSBB Tidak Boleh Langsung Penindakan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pemerintah Kota Palangka Raya akhirnya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Senin, (11/5/2020).

“Tidak boleh langsung penindakan saat PSBB. Harus ada masa percobaan terlebih dahulu,” ucap pendiri LBH Genta Keadilan, Parlin Bayu Hutabarat.

Pernyataan Parlin mengacu pada pelaksanaan PSBB di kota besar lainnya yang melaksanakan percobaan selama beberapa hari sekaligus sosialiasi pada awal pelaksanaan PSBB. Tujuannya adalah memastikan masyarakat tingkat kota hingga kelurahan tahu mengenai kebijakan PSBB. “Karena PSBB mengakibatkan perubahan perilaku sangat besar pada masyarakat. Keberhasilan kebijakan itu perlu sosialiasi,” jelas Parlin.

Terkait teknis pelaksanaan, Peraturan Wali Kota harus memiliki kejelasan tentang aturan, pelaksana, hingga bentuk sanksi. “Untuk sanksi yustisi pelaksana jelas Polisi Pamong Praja. Sanksi pidana jelas urusan Polisi. Aturan teknis dalam PSBB harus menjelaskan semuanya,” tutur Parlin.

Menurut Parlin, tidak boleh pelaksana mengenakan sanksi seperti sanksi fisik, penahanan badan, penyiraman, pemukulan atau sanksi lainnya diluar aturan teknis Perwali. “Bila dikenakan sanksi, masyarakat berhak menanyakan peraturan Perwali mana yang digunakan. Bila sewenang-wenang berarti terjadi pelanggaran hukum,” tegas Parlin.

Parlin menyebut dalam pelaksanaan PSBB, Pemko wajib menghormati dan melaksanakan Peraturan Pemerintah No 21/2020 yang salah satunya adalah pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

“Pemerintah jangan hanya memerintahkan masyarakat memenuhi aturan PSBB. Pemerintah juga wajib memenuhi kewajiban dasar masyarakat, termasuk sandang pangan,” tegas Parlin.

Pemenuhan kebutuhan dasar penduduk oleh pemerintah adalah konsekuensi penerapan PSBB. Bila merasa kebutuhan dasar tidak terpenuhi, masyarakat dapat meminta kebijakan tambahan melalui Citizen Law Suit atau gugatan warga negara melalui pengadilan. Dengan gugatan itu masyarakat dapat menuntut kebijakan tambahan pemenuhan kebutuhan dasar dari pemerintah. dre