PANGKALAN BUN/tabengan.com – IR (39) warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai tidak bisa berkutik lagi ketika Sat Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat berhasil menemukan 3 paket sabu di dalam rumahnya. IR pun kini harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatresnarkoba Ipda Juan Rudolf Wagiu menjelaskan, penangkapan terhadap IR terjadi pada Sabtu (9/5/2020) pukul 22.00 WIB. Polosi mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa curiga kegiatan di rumah IR di perumahan BTN Green Vallo RT 10 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai.
“Berdasarkan informasi itulah kami langsung mendatangi rumah tersangka, dan pada saat dilakukan penangkapan di rumahnya, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat kotor 0,97 gram, 1 buah HP merk Nokia, 1 buah HP merek Oppo, 1 buah tas warna cokelat dan 1 buah alat isap/bong,” kata Juan Rudolf, Minggu (10/5/2020) malam.
Juan menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polres Kobar guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. IR akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar.
“Kami pun menyampaikan ucapan terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kobar dapat diungkap. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja agar tidak coba-coba mengonsumsi Narkoba karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan,” Ujar Juan. c-uli