PANGKALAN BUN/tabengan.com – Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat berhasil membongkar pengoplosan beras yang dilakukan Lies Junairi bin Mahrudin di dalam gudang miliknya di Jalan A Yani Nomor 15 Gang Tapah Rt 14 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan. Dari penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan sebanyak 2.340 Kg beras yang telah dicampur zat kimia dan siap untuk dipasarkan.
Wakapolres Kobar Kompol Bony Ariefianto didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani dan Kabagops AKP Daeng Riandika dalam konferensi pers, Senin (11/5/2020), mengatakan, peristiwa penggerebekan gudang milik tersangka terjadi pada Sabtu (09/5/2020) pukul 06.00 WIB.
“Pelaku melakukan tindak pidana perlindungan konsumen ini sejak tahun 2015 dengan mengeruk keuntungan sebesar Rp15 juta per bulannya. Pelaku di dalam gudangnya itu nengoplos beras yang tidak layak konsumsi atau busuk menjadi beras bagus secara fisik kasat mata,” kata Wakapolres Kobar Kompol Bony Ariefianto.
Boni menjelaskan juga modus operandi yang dilakukan tersangka selama 5 tahun ini yakni awalnya pelaku melakukan pembelian beras yang asli dari Jawa beserta karung kemasan yang kemudian beras tersebut dijual ke toko-toko yang berada di tiga kabupaten, yakni Sukamara, Lamandau dan Kobar.
“Beras-beras yang disebarkan ke toko-toko itu dalam kurun waktu yang lama tidak laku atau dalam keadaan rusak dan busuk, maka beras tersebut diambil lagi oleh pelaku kemudian dibawa ke gudangnya. Kemudian beras yang sudah tidak layak itu dioplos dan untuk mengelabui konsumen, beras yang sudah busuk sebelumnya diolah dulu menggunakan zat kimia yang sangat berbahaya dimana pemberian zat kimia itu warnanya kembali putih,” terang Wakapolres.
Dalam pengoplosan itu, menurutnya, seluruh beras yang busuk disimpan di dalam terpal kemudian disisipkan dalam botol aqua berupa obat atau racun yg diduga digunakan untuk menghilangkan atau mematikan kutu. Beras tersebut kemudian ditutup dalam terpal selama kurang lebih 1 minggu.
“Selama ini pelaku memasarkan 5 merek beras yang masih bagus ukuran 5 Kg, 10 Kg dan 20 Kg, merek yang dipasarkan pelaku Piala Mas, Lobster, Balon Udara, Cenderawasih dan Belimbing. Kemudian beras yang sudah busuk yang diambil dari toko-toko itu dioplos dengan beras dengan kualitas baik. Porsi pengoplosan 50% busuk 50% baik,” kata Boni.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani menjelaskan, pelaku bukan saja melakukan pengoplosan, tetapi mengurangi timbangan beras dalam setiap karungnya, untuk kemasan 10 Kg hanya diisi 9 Kg dan ukuran 5 Kg tetap sesuai.
“Sementara ini pelakunya masih tunggal namun demikian tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan lagi, pasal yang kita kenakan yakni Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen degan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar,” beber Rendra. c-uli