PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya resmi dimulai, Senin (11/5). Sejumlah personel, baik TNI-Polri dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, telah menempati pos pengamanan dan checkpoint yang disiapkan.
Dalam pelaksanaannya, warga Kota Palangka Raya masih banyak ditemui tidak menggunakan masker saat berkendara di jalan raya. Oleh petugas, warga lalu diberikan tindakan dengan penahanan kartu identitas dan diminta mengambil kembali setelah menggunakan masker. Beberapa di antaranya juga diminta untuk kembali pulang ke rumah dan berbalik arah.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, hari pertama pelaksanaan PSBB masih ada kebingungan dalam hal pelaksanaan.
“Kebingungan ini, terutama dalam pelaksanaan cara bertindak. Ke depan akan kita perbaiki,” ujarnya saat memantau PSBB di Jalan S Parman, bawah Jembatan Kahayan.
Kebingungan yang dimaksudkan seperti dalam hal penahanan KTP sesuai dengan Perwali mengenai PSBB. Dalam pelaksanaannya petugas di lapangan belum memiliki tanda terima yang tidak disiapkan.
“Sesuai aturan kita tidak bisa menahan KTP, makanya harus kerja sama dengan instansi lain. Berikan surat tugas sama-sama agar pelaksanaannya berjalan dengan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolresta juga mengimbau agar masyarakat bisa mematuhi penggunaan masker demi kepentingan bersama.
Sejumlah Jalan Ditutup
Selama pelaksanaan PSBB, sejumlah jalan menuju kawasan Bundaran Besar Palangka Raya ditutup dan dijaga oleh tim gabungan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan kota setempat.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, penutupan sejumlah jalur menuju kawasan Bundaran Besar tersebut bertujuan agar kendaraan roda dua dan empat yang melintas dapat terpantau oleh tim gabungan yang berjaga di pos pemantauan checkpoint yang sudah ditentukan petugas.
“Penutupan sejumlah jalur menuju kawasan Bundaran Besar itu akan dialihkan ke beberapa jalan alternatif yang nantinya dapat terpantau oleh petugas di pos checkpoint, kecuali Jalan Yos Sudarso tidak ditutup, namun akan melintasi pos checkpoint di Bundaran Besar,” katanya.
Dijelaskan, untuk ruas Jalan RTA Milono akan diarahkan ke Jalan Williem AS sampai ke MH Thamrin. Kemudian arus dari Jalan Tjilik Riwut dialihkan ke Jalan Arut dan arus kendaraan dari Jalan Suprapto diarahkan ke Jalan Imam Bonjol menuju kawasan bundaran kecil.
Kendaraan yang melintas di checkpoint yang sudah dibangun oleh tim gabungan, akan dilakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas dari luar maupun dalam kota sesuai dengan protokol kesehatan.
Untuk pemeriksaan para pengendara yang akan dilakukan oleh tim gabungan di pos checkpoint itu meliputi pengecekan suhu tubuh, wajib menggunakan masker, tujuan pengendara dan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan lainnya.
“Semua persiapan juga sudah siap 100 persen, tinggal penerapannya saja lagi,” bebernya.
Berdasarkan pantauan, sejak Menteri Kesehatan menyetujui usulan PSBB, tim gabungan yang ada di setiap kelurahan di Kota Palangka Raya gencar melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut kepada masyarakat.
Menggunakan alat pengeras suara, petugas berkeliling ke permukiman warga untuk mengumumkan aturan yang berlaku selama PSBB diberlakukan. Harapannya agar masyarakat mengetahui dan mematuhi aturan tersebut.
Selama PSBB diberlakukan, jam ke luar rumah warga dan kendaraan yang melintas dilakukan pembatasan. Masyarakat keluar rumah dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, sedangkan moda transportasi hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB transportasi bisa normal kembali. fwa/ant