PALANGKA RAYA/tabengan.com – Baru dua hari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Palangka Raya, penerbangan keluar dan masuk justru terbuka pada Bandara Tjilik Riwut.
“Kebijakan pembukaan bandara bila bertentangan dengan PSBB maka masyarakat Palangka raya dapat mengajukan upaya hukum mengajukan uji materiil ke MA terhadap Menhub (bila berbentuk Permenhub) atau dapat mengajukan gugatan citizen law suit,” tanggap praktisi Hukum Parlin Bayu Hutabarat, Selasa (12/5/2020).
Pendiri LBH Genta Keadilan itu menyatakan PSBB Palangka Raya berdasarkan Perwali No 7/2020 Pasal 14 yang mengatur pembatasan moda transportasi dari pukul 20.00 -03.30 WIB. “Bila operasional bandara melanggar ketentuan tersebut, maka hal ini bertentangan dengan PSBB yang diberlakukan,” tegas Parlin.
Dan bila terjadi, maka pihak yang bertanggung jawab dengan operasional bandara dapat dikenakan sanksi hukum Pasal 93 Undang-Undang No 6/2018 tentang kekarantinaan nasional. Dia menyebut Pemda harus tegas untuk menegakkan ketentuan PSBB dan menjatuhkan sanksi sesuai dg ketentuan PSBB.
“Pihak yang bertanggung jawab adalah pengelola bandara,” sebut Parlin.
Dia berpendapat secara hierarki harusnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan lebih tinggi derajatnya dari Surat Edaran Dirjen Perhubungan.
“Maka sesuai dengan asas Lex posterior derogat legi inferior, SE Dirjen Perhubungan tidak memiliki kekuatan hukum dan penegakkan PSBB juga harus diberlakukan tanpa terkecuali,” pungkas Parlin. dre