PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa dibentuknya panitia khusus (Pansus) pengawasan anggaran Corona Virues Disease 2019 atau Covid-19 dan tim Pengawasan Bantuan Sosial (Bansos) pemerintah, bukan untuk menghalang-halangi pemerintah, melainkan bertujuan untuk memaksimalkan kinerja pemerintah dalam menghadapi pandemi yang terjadi sekarang ini.
Menurut Anggota DPRD Kalteng sekaligus anggota Pansus Kuwu Senilawati, persepsi yang menyebar di masyarakat sekarang ini bahwa pansus yang dibentuk DPRD Kalteng bertujuan untuk menghalangi kinerja pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 di Bumi Tambun Bungai ini. Padahal kata dia, presepsi tersebut sama sekali salah dan tidak berdasar.
“Kami perlu menegaskan, pansus ini dibentuk bukan untuk menghalangi pemerintah. Antara eksekutif dan legislatif adalah mitra dan masing-masing memiliki peranan sendiri yaitu eksekutif sebagai eksekutor dan DPRD menjalankan fungsi pengawasan,” kata Kuwu Senilawati, saat dibincangi Tabengan, di gedung dewan, Selasa (12/5).
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga menjelaskan, bahwa sebagai mitra eksekutif, pihaknya berkeinginan agar anggaran yang digelontorkan untuk penanganan Covid-19 bisa dipergunakan dengan maksimal, transparan dan akuntabel, mengingat saat ini Kalteng mengucurkan anggaran dengan nilai terbesar se-Indonesia.
“Setiap anggaran yang dikucurkan tentu harus dipertanggungjawabkan dan dipergunakan secara maksimal, transparan serta akuntabel. Karena semakin besar anggaran yang digelontorkan, semakin besar potensi penyalahgunaannya atau penyimpangannya. Oleh karena itu, sangatlah wajar apabila kita sebagai lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang, melaksanakan pengawasan,” tegas Srikandi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
Sekretaris Komisi III DPRD Kalteng ini juga mengatakan, permintaan pansus agar eksekutif segera menyampaikan rancangan penggunaan anggaran Covid-19, bukanlah tanpa alasan. Hal tersebut bertujuan agar legislatif bisa mengingatkan apabila suatu saat terjadi kesalahan dari segi penggunaan anggaran maupun data.
“Yang harus digaris bawahi adalah sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, kita bisa mengingatkan apabila suatu saat terjadi kesalahan, baik dari segi realokasi anggaran maupun penyaluran bansos melalui data yang disampaikan dan kita pegang,” pungkasnya. sgh