PANGKALAN BUN/tabengan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat membekuk komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Atas perbuatannya 4 orang komplotan curanmor terancam 7 tahun penjara.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan komplotan curanmor itu berhasil diamankan pada hari Minggu (10/5/2020) pada pukul 19.00 Wib di rumahnya masing masing, adapun keempat pelaku curanmor itu dengan inisial SA (25), MS (20), ME (23) dan AS (20), yang kesemuanya merupakan warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan
“Untuk kejadian pencurian yang dilakukan SA (25) bersama tiga rekannya terjadi pada hari Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang ada di Jalan Kasan Rejo, Kelurahan. Sidorejo, Kecamatan. Arut Selatan, saat itu pemilik motor menyimpan motornya di teras rumah,” kata Kasatreskrim AKP Rendra Aditia, Selasa (12/5/2020).
Pada saat itu, lanjut Rendra, pemilik motor atau korban tiba–tiba terbangun dari tidurnya pada pukul 03.00 WIB. Setelah melihat sepeda motor miliknya tidak ada di tempat, langsung mencari ke sekeliling namun tidak ditemukan juga. Akhirnya langsung melapor ke Polres Kobar, begitu dapat laporan itulah pihaknya pun langsung menindak lanjuti.
Dan awalnya menurut Rendra pihaknya berhasil mengamankan SA (25) pada hari Jumat (8/5/2020), pada saat diintrogasi, SA mengaku membeli motor dari tiga pelaku pencurian, tetapi setelah tiga orang rekan lainnya di amankan, diketahui bahwa SA juga ikut dalam pencurian tersebut
“Setelah kami dapat informasi dari SA, kami langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dikediamannya masing–masing, Saat ini keempat pelaku sudah kami amankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan akan terus kami kembangkan terkait jaringan curanmor ini,” imbuhnya.
Lanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat orang pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. c-uli