Pemko Siapkan Rp67 M Selama PSBB

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya Absiah

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya secara resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota setempat, terhitung 11-24 Mei 2020, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.

Sebelumnya diungkapkan Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah, Pemko menyediakan anggaran sebesar Rp67 miliar lebih untuk penanganan pandemi Covid-19 dalam pelaksanaan PSBB.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya Absiah menjelaskan, Pemko menyediakan dana sekitar Rp92 miliar lebih untuk penanganan Covid-19.

Dana tersebut terdiri dari Rp10 miliar hasil dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT), kemudian hasil dari perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pergeseran pertama senilai Rp15 miliar.

Sedangkan hasil APBD Kota Palangka Raya kedua, Absiah menambahkan jika pihaknya berhasil mendapatkan dana Rp67 miliar lebih. Merupakan hasil pemotongan yang pihaknya lakukan dalam menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Menteri Keuangan RI.

“Sesuai SKB Nomor 2 Menteri Keuangan RI, kami diminta melakukan rasionalisasi dana SOPD sebesar 50 persen, namun kami melakukan rasionalisasinya lebih dari 50 persen. Hal ini dikarenakan dana transfer dari pusat dikurangi sekitar Rp80,55 miliar,” tuturnya saat dikonfirmasi, kemarin.

Absiah kembali mengungkapkan, untuk total awal dana penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya ada sekitar Rp92,864 miliar lebih. Tetapi pada penanganan tahap pertama Covid-19, pihaknya sudah menggunakan sekitar Rp25 miliar.

Adapun dana penanganan Covid-19 tersebut, di antaranya dipergunakan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak sosial, dan penyediaan social safety net atau jaringan pengaman sosial.

Jadi untuk pelaksanaan PSBB, dana yang disediakan sebesar Rp92,864 miliar dikurang Rp25 miliar yang telah digunakan pada penanganan tahap pertama, menyisakan anggaran sebesar Rp67,846 miliar lebih.

“Penerapan PSBB dilakukan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Seperti di Kota Palangka Raya, tersisa anggaran sebesar Rp67,846 miliar lebih yang akan dipergunakan untuk penerapan PSBB berdasarkan hasil rasionalisasi maksimal dana SOPD di Pemko,” tutupnya. rgb