PANGKALAN BUN/tabengan.com – Thariqurrahman Almusyaddad (21), warga Jalan HM Rafii BTN Beringin Rindang, Gang Jambu RT 08 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, terpaksa diamankan polisi. Pria ini mengamuk dengan senjata tajam di Pos Portal Pencegahan Covid-19, Selasa (12/5) malam sekitar pukul 22.50 WIB.
Kapolsek Arut Selatan AKP Wihelmus Helky mengatakan, peristiwa itu terjadi saat terlapor melintasi pos Portal Pencegahan Covid-19 yang ada di Jalan Utama BTN Beringin Rundang RT 08 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan. Saat itu petugas pos portal menegur terlapor.
“Terlapor memasuki jalan utama BTN Beringin Rindang, saat sampai di depan pos poltal pencegahan Covid 19, dilakukan pemeriksaan oleh petugas jaga pos. Saat diperiksa terlapor tidak mau membuka kaca helm yang dipakai, kemudian terjadi adu argumentasi antara terlapor dan petugas jaga pos,” kata Kapolsek Arut Selatan AKP Wihelmus, Rabu (13/5).
Terlapor tidak terima kemudian pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis pedang dan pisau, lalu kembali dan mengamuk di Pos Pemeriksaan Covid-19. Petugas pos portal yang tak mau rebut langsung melapor kejadian ke Polsek Arut Selatan.
“Terlapor beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Arsel guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang kami amankan yakni 1 bilah sajam jenis pedang dan 1 bilah Sajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat,” ujar Kapolsek Arut Selatan AKP Wihelmus Helky. c-uli