PALANGKA RAYA/tabengan.com – Satuan Tugas Covid-19 Pos PSBB perbatasan yang berada di Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya meminta puluhan kendaraan bermotor yang melintas untuk keluar maupun yang akan memasuki Kota Palangka Raya agar memutar balik karena telah melanggar ketentuan PSBB terkait jam malam, Jumat (15/5) dini hari.
Ipda Firman Amir, selaku Perwira Pengendali yang memimpin langsung jalannya kegiatan menjelaskan, hal tersebut merupakan salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2020 mengenai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Palangka Raya.
Dia menambahkan, pelaksanaan kegiatan pembatasan kendaraan yang melintas dilakukan secara selektif, karena ada beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan untuk melintas, di antaranya ambulans, angkutan logistik, bahan bakar, pemadam, petugas patroli, petugas Hankam, kendaraan pengangkut jenazah, orang sakit, darurat persalinan.
“Dari pelaksanaan kegiatan, kendaraan yang melanggar ketentuan PSBB dan kita minta untuk memutar balik, yakni 61 unit mobil jenis truk, 30 unit minibus angkutan penumpang, 7 unit pikap dan 16 unit sepeda motor,” beber Firman.
Sedangkan untuk kendaraan yang boleh melintas tetap dilakukan sesuai protokol kesehatan Covid-19, yakni dilakukan pemeriksaan suhu tubuh oleh tim Kesehatan yang bertugas di Pos PSBB perbatasan Kecamatan Sabangau. fwa