PALANGKA RAYA/tabengan.com – Satu unit mobil Toyota Hilux nopol DA 8206 TBC terpergoki oleh aparat penjaga Pos Lintas Batas (Libas) Sabangau saat menyelundupkan orang dalam bak mobil yang ditutup terpal. Awalnya sopir berdalih hanya membawa sembilan bahan pokok, namun petugas yang menggeledah menemukan enam orang pada mobil itu.
“Sudah sering. Ini yang keempat kalinya,” beber Kadishub Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan selaku Koordinator dan Penanggung Jawab Pos LIBAS Tim Stop Covid 19 Kota Palangka Raya, Senin (18/5/2020).
Menurut Alman, kejadian bermula ketika pihaknya memeriksa sejumlah kendaraan yang melintasi pos sekitar pukul 09.00 WIB pada hari ke delapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka juga memeriksa mobil Toyota Hilux yang datang dari arah Kalimantan Selatan itu. Sopir mobil dengan dua penumpang di sampingnya berdalih hanya membawa sembako di mobilnya. Tidak langsung percaya, petugas langsung memeriksa bak mobil beterpal itu dan menemukan total lima orang selain sopir. Petugas langsung memaksa sopir memutar balik kendaraan ke asalnya.
Menurut Alman, telah terjadi sejumlah pelanggaran oleh pengemudi dan penumpang kendaraan sehingga pihaknya bersikap tegas.
“Melanggar aturan mudik, menggunakan angkutan bukan untuk fungsinya, ada yang tidak pakai masker, dan mengelabui petugas Pos Libas bilangnya bawa sembako,” ungkap Alman.
Dia menyatakan, sikap petugas mengikuti arahan Wali kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya serta konsisten dengan Perwali No 7/2020 dalam upaya memutus mata rantai pandemi corona. Perintah memutar balik kendaraan disebut Alman karena sanksinya non yusticial sesuai Perwali No 7/2020.
Alman menyebut pihaknya berencana bersikap lebih keras dengan menyita KTP dan melakukan karantina mandiri sesuai Perwali.
“Itu masih wacana saya untuk dilaporkan kepada pimpinan,” pungkas Alman. dre