PALANGKA RAYA/tabengan.com – Badrun alias Drun terpaksa menjadi terdakwa perkara pencurian kendaraan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (20/5/2020). Hanya karena sepeda motornya ditilang dan ditahan polisi, Badrun nekat mencuri sepeda motor milik orang lain.
Berawal ketika Badrun mengendarai sepeda motor KH 4287 HF menuju lapangan Mantikei Jalan A Yani, Senin (27/5/2020) malam. Ketika sedang duduk, anggota polisi yang melaksanakan razia pekat mendatangi dan memeriksa Badrun serta kendaraannya. Karena sepeda motornya tidak dilengkapi dokumen kendaraan sama sekali, polisi membawa Badrun ke Pos Polisi Bundaran Besar untuk ditilang dan ditahan kendaraannya.
Sekitar tengah malam Badrun terpaksa pulang berjalan kaki. Ketika melintasi Jalan G Obos XII Gang Mutiara Baru, Badrun meleihat sepda motor Honda Sonic milik Abdul Haris terparkir depan kamar No 9. Badrun tergoda mengambil kendaraan itu lalu mendekatinya. Karena sepeda motor tidak terkunci setang, Badrun dengan mudah mendorongnya menjauh. Sekitar 50 meter dari tempat pencurian, Badrun memotong kabel kontak dengan silet lalu menyambungnya kembali untuk menghidupkan kendaraan. Pagi harinya Badrun menggunakan kendaraan curian itu hendak ke rumah kakak tirinya. Namun, dua orang yang mengaku sebagai pemilik kendaraan mencegatnya.
Tidak lama kemudian anggota Polsek datang mengamankan Badrun dan membawanya untuk diproses lebih lanjut. Badrun akhirnya terjerat Pasal 363 ayat 1ke-3 jo ke-5 KUHPidana tentang pencurian. dre