PALANGKA RAYA/tabengan.com – Dalam masa pandemi Covid-19, sejumlah bupati di wilayah Kalimantan Tangah mewacanakan mengizinkan Salat Id secara terbuka bagi warganya. Para bupati itu berdalih mengikuti aspirasi masyarakat dan atas persetujuan unsur forum pimpinan daerah.
“Kalau sampai ada masyarakat yang terjangkit Covid-19 saat Salat Id, itu jadi tanggung jawab kepala daerah,” tegas Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Palangka Raya, Suriansyah Halim, Kamis (21/5/2020).
Menurut Halim, meskipun kepala daerah beralasan pelaksanaan shalat dengan menggunakan protokol pencegahan Covid-19, tidak sepatutnya masyarakat menjadi ajang uji coba.
“Kalau cuma 10 atau 20 orang mungkin bisa diatur. Tapi kalau umatnya ratusan atau ribuan sedangkan pengawasnya terbatas, siapa yang bisa menjamin semuanya memenuhi protokol kesehatan?” tanya Halim.
Andai terjadi lonjakan wabah usai Salat Id, kepala daerah tidak boleh lepas tangan dan berkilah bahwa kebijakan itu atas persetujuan unsur forum pimpinan daerah.
“Kepala daerah tetap bertanggung jawab penuh karena dia yang memegang kebijakan untuk memberikan izin atau tidak,” yakin Halim.
Halim menilai bila ada wabah di masyarakat akibat kebijakan atau kelalaian kepala daerah, maka pemerintah pusat juga harus memberi teguran dan sanksi.
“Masyarakat yang merasa dirugikan juga dapat melakukan gugatan clash action melalui pengadilan,” papar Halim.
Dia berharap semua pemegang kebijakan di daerah mengikuti arahan dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan tidak membuat kebijakan yang hanya menguntungkan citra dirinya semata. dre