Sugianto: Perketat Batas Kalteng-Kalsel di Kapuas dan Bartim

Sugianto Sabran
H Sugianto Sabran

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran meminta Bupati Kapuas dan Barito Timur (Bartim), untuk mengoptimalisasi posko pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan larangan sementara penggunaan transponasa darat di daerah itu.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalteng melalui suratnya No 360/50/GT.COVID 19, yang ditandatangani pada 20 Mei 2020, dengan perihal Optimalisasi Posko Pengawasan, Pengendalian dan Pelaksanaan Larangan Sementara Penggunaan Transportasi Darat, yang ditujukan kepada Bupati Kapuas dan Bupati Barito Timur.

Dalam surat itu disebutkan, memperhatikan hasil evaluasi lapangan berkenaan dengan pengendalian transportasi selama mesa mudik Idul Futri Tahun 1441 Hijriah, serta mendukung pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Palangka Raya, dalam rangka percepatan penanganan Covid -19, diminta kepada Saudara untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan sarana transportasi darat yang mamasuki Kalteng, terutama dari wilayah yang telah melaksanakan PSBB.

Untuk efektivitas pelaksanaan di lapangan, agar lokasi posko pengawasan (check point) dapat ditempatkan pada UPPKB Jembatan Timbang Anjir Serapal Kementerian Perhubungan RI di Km 12.5, Kecamatan Kapuas Timur di Kabupaten Kapuas dan UPPKB Jembatan Timbang Pasar Panas di Banto Timur.

Dalam hal penempatan posko di lapangan, ujar Sugianto, dapat berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Kalteng dan Dinas Perhubungan Kalteng.

Hal tersebut dengan dasar, Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik lduI Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.01.07/MENKES/294/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepalan Penanganan Covid-19.

Dan Surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No B-150/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 tanggal 7 Mei 2020 perihal Penyampaian Surat Edaran dan Persiapan Pelaksanaannya.

“Demikian disampaikan, sebagai bahan pelaksanaan lebih lanjut dalam upaya bersama untuk memutus penyebaran COVlD-19 di Kalteng,” ujarnya. dkw