PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pasangan suami istri (pasutri), Wahyudi dan Shinta Ellyanasima Kusuma Dewi menjadi terdakwa perkara penipuan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (27/5/2020). Bermodal bisnis berlian yang ternyata fiktif, pasutri itu meraup Rp7.775.100.000,- dari korbannya.
Berawal ketika Wahyudi dan Shinta berkenalan dengan para korban pada bulan Juni 2011. Mereka bercerita bahwa rumah mereka di Jalan Mataram telah digadaikan ke KSU Sumber Makmur (SM). Rumah itu hendak mereka jual sebesar Rp100 juta agar digunakan untuk melunasi biaya gadai. Sebagai bukti, Wahyudi dan Shinta menunjukan bukti berupa Surat Hak. Milik (SHM) atas nama Bahran Diran. Korban tertarik lalu menyerahkan uang Rp100 juta untuk membeli rumah dan tanah itu. Wahyudi dan Shinta kemudian datang lagi ke korban pada bulan September 2011 dan menawarkan jasa untuk balik nama SHM yang mereka jual.
Wahyudi dan Shinta juga mengajak korban berbisnis berlian dengan janji modal akan dikembalikan ditambah keuntungan dibagi dua dalam waktu 15 sampai 30 hari. Karena tertarik, korban menyerahkan modal sebanyak 22 kali hingga sejumlah Rp7.775.100.000,-.
Tanpa setahu korban, pasutri itu ternyata tidak melunasi gadai atas tanah yang dibeli korban. Ketika korban mengecek tanah itu, ternyata ada plang bertuliskan tanah dan rumah dalam pengawasan KSU SM. Pihak KSU SM menjelaskan bahwa tanah dan rumah itu belum dilunasi oleh Wahyudi dan Shinta. Saat dikonfrontir, Wahyudi dan Shinta juga tidak dapat mengembalikan uang korban. Merasa tertipu dengan pembelian rumah dan berlian itu, korban mengadukan Wahyudi dan Shinta ke Polisi. Pasutri itu terjerat Pasal 378 dan Pasal 372 jo 55 ayat 1 ke-1e jo 64 ayat 1 KUH Pidana. dre