PANGKALAN BUN/tabengan.com – Seorang pria paruh baya berinisial GR (56), warga Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), diamankan jajaran Polres Kobar, Selasa (26/5) pukul 23.30 WIB. Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatnarkoba Ipda Juan mengatakan, terlapor ditangkap karena sering mengadakan pesta sabu.
“GR kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menjelaskan bahwa di barakan terlapor dengan alamat di Jalan H Abdul Azis Gang Dua Ribu, Kecamatan Kumai sering dijadikan tempat untuk pesta sabu,” jelas juan. Saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 3,29 Gram, 1 buah Bong lengkap dengan Pipet kaca dan 1 buah Handphone Nokia.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polres Kobar guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ucap Juan. Ia pun mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kobar dapat diungkap serta mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja agar tidak coba-coba mengkonsumsi barang haram (Narkoba) tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.
“Pelaku GR akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Milyar,” tutup Juan. trb/c-uli