PANGKALAN BUN/tabengan.com – MU (43) warga Jalan Delima, Gang Palem Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan tidak bisa mengelak lagi ketika anggota Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat berhasil menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan rapih dalam bungkus rokok.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatnarkoba Ipda Juan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku karena adanya laporan warga sekitar yang curiga akan gerak gerik pelaku sehari-harinya.
“Setelah mendapatkan laporan itu kemudian kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku bersama barang bukti dan pada saat menggeledah seisi rumah, kami menemukan sebuah bungkus rokok yang ternyata berisi tiga paket sabu seberat 1,93 gram siap jual yang dikemas plastik,” kata Juan, Minggu (31/5/2020) malam.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti tiga paket sabu, ditemukan juga alat bong lengkap, handphone atau gawai serta timbangan digital dan pelaku pun mengakui semua barang bukti itu miliknya.
“Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda sebanyak Rp8 miliar,” beber Juan. c-uli