PANGKALAN BUN/tabengan.com – Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat terus bergerak memerangi peredaran sabu. Terbukti belum 24 jam setelah penangkapan MU (43) warga Jalan Delima, berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial RA (35) warga Jalan Delima, RT 08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Kobar Ipda Juan, RA yang juga warga Jalan Delima, ditangkap pada saat tengah asyik menimbang sabu.
“Kami bergerak cepat, begitu mendapatkan informasi tentang RA, langsung kami turun ke lapangan, dan saat kami lakukan penggerebekan, pelaku tengah menimbang sabu. Tetapi begitu akan diamankan pelaku sempat berusaha melarikan diri melalui pekarangan belakang rumah, namun berhasil kita halau,” kata Ipda Juan, Minggu (31/5/2020) malam.
Lanjutnya, setelah pelaku berhasil diamankan, kemudian di pekarangan belakang rumah pelaku berhasil ditemukan satu buah tas hitam kecil berisi 21 paket sabu seberat 37,46 gram.
“Kami pun lanjutkan dengan penggeledahan di dalam rumah pelaku, dan berhasil kami temukan lima paket sabu dengan berat 5,53 gram. Pelaku awalnya sempat mau kabur tetapi atas kesigapan anggota akhirnya pelaku tidak bisa melarikan diri,” ujar Juan.
Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp20 miliar. c-uli