PULANG PISAU/tabengan.com – Sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai melakukan rapid test kepada sejumlah pedagang yang ada di Kabupaten Pulpis.
Demikian dikatakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Bupati Pulpis H Edy Pratowo melalui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pulpis selaku Juru Bicara (Jubir), dr Muliyanto Budihardjo di Posko Tanggap Darurat Covid-19 Pulpis, Senin (1/6/2020) sore.
“Rapid test ini gratis, tadi ada tujuh orang pedagang ikan yang telah kami lakukan rapid tes di Posko Induk Gugus Tugas Covid-19 Pulang Pisau,” kata Muliyanto.
Dijelaskannya, rapid test gratis tersebut diperuntukkan bagi pedagang dengan KTP Pulpis yang diyakini membantu ekonomi Pulpis dan berisiko terpapar virus Corona karena mengambil barang dagangannya dari luar wilayah Kabupaten Pulpis, misalnya ke Kapuas yang diketahui kasus Covidnya tinggi.
“Di samping harus ber-KTP Kabupaten Pulang Pisau, pedagang tersebut juga harus bisa menunjukkan surat keterangan dari desa atau kelurahan asal domisilinya yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar pedagang,” jelasnya.
Pelayanan rapid test untuk pedagang masih dilayani, Selasa (2/6/2020), sejak pukul 09.00 sampai 14.00 WIB di Posko Induk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, samping Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, Jalan WAD. Duha Kompleks Perkantoran Rey IV Pulpis. c-mye