PALANGKA RAYA/tabengan.com – Indra Wulandari dan Dewi Hardiani terpaksa menjadi terdakwa perkara penggelapan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/6/2020). Dua perempuan itu berulang kali menyewa sepeda motor dari penyewaan kendaraan, lalu diam-diam menggadaikannya kepada orang lain.
Berawal ketika kedua perempuan itu mendatangi penyewaan kendaraan Neojek atau Neo Rental di Jalan Kinibalu, Kota Palangka Raya, Selasa (12/11/2019) pagi. Mereka bertransaksi untuk menyewa sepeda motor untuk dipakai berjalan-jalan. Tanpa sepengetahuan pemilik Neo Rental, Indra dan Dewi menggadaikan sepeda motor itu pada orang lain dan mendapat uang Rp3,5 juta.
Merasa mendapat uang mudah, keduanya kembali datang ke Neo Rental dan beralasan hendak menyewa satu sepeda motor lagi untuk tambahan. Saat kendaraan sewaan kedua didapatkan rupanya digadaikan kembali pada orang lain seharga Rp2,5 juta.
Robertus Robby selaku pemilik rental yang menghubungi Dewi rupanya tidak kunjung mendapatkan kendaraannya kembali. Akhirnya korban mengadu pada aparat kepolisian yang kemudian mengamankan Indra dan Dewi. Kedua perempuan itu terjerat pidana sebagaimana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. dre