PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) Dr Mukri SH MH meresmikan peluncuran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) online di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kamis (4/6/2020). Masyarakat yang memerlukan pelayanan kini dapat berkonsultasi dengan pihak Kejari Palangka Raya dengan aplikasi WhatsApp (WA) melalui nomor 082249111125 untuk masuk Sistem Pelayanan Umum Terintegrasi Kejaksaan Negeri Palangka Raya (Si Putri Kepang). “Inovasi yang cocok pada masa seperti ini untuk mengurangi kontak langsung,” puji Mukri.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu menyebut instrumen pelayanan online itu juga untuk memenuhi protokol kesehatan dalam pandemi Covid-19 karena meminimalisir interaksi langsung.
“Jadi ada PTSP langsung dan pelayanan online yang dapat memudahkan pelayanan,” tutur Mukri. PTSP secara online dapat mengurangi kendala pelayanan seperti jarak yang jauh maupun pemenuhan persyaratan adminsitrasi yang diperlukan untuk pelayanan tertentu.
“Misalkan yang dari Sampit ada keperluan ke Kejari Palangka Raya. Sebelum jauh-jauh datang dari sana dapat berkonsultasi terlebih dahulu,” ujar Mukri. Usai menjajal Si Putri Kepang, Mukri memberi masukan agar prototipe aplikasi itu dikembangkan dan lebih banyak variasi agar lebih mudah dikenali dan di akses masyarakat.
Menurut Mukri, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Barito Timur, Kapuas, dan Pulang Pisau telah membuat prototipe program PTSP online. “Rencananya seluruh Kejari di Kalteng melaksanakan,” beber Mukri. Program ini terus disosialisasikan ke masyarakat dan dievaluasi oleh kejaksaan untuk terus disempurnakan. Ke depan, Mukri memastikan adanya aplikasi tersendiri untuk pelayananan publik dari kejaksaan yang dapat diunduh oleh masyarakat.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zet Tadung Allo mengungkapkan Si Putri Kepang akan memberi delapan pelayanan kepada masyarakat. “Pengambilan tilang pengambilan barang bukti, pengambilan surat besuk, pengaduan, dan lainnya yang nantinya dipandu dalam sistem,” jelas Zet
Dengan memanfaatkan layanan Si Putri Kepang, masyarakat dapat berkonsultasi untuk melengkapi syarat administrasi melakukan urusan tertentu seperti pengambilan barang bukti sebelum datang ke Kejari Palangka Raya sehingga tidak perlu datang berulangkali karena persyaratan yang kurang. Zet menyatakan pemilihan aplikasi WA untuk digunakan pada Si Putri Kepang karena masyarakat sudah familiar dengan aplikasi WA. Semua inovasi itu untuk mendukung Zona Integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani pada Kejari Palangka Raya. dre