PALANGKA RAYA/tabengan.com – Untuk menepis pertanyaan dan keraguan masyarakat terkait penggunaan anggaran selama pandemi Covid-19, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyerahkan berkas pertanggung jawaban Bantuan Tidak Terduga (BTT) penanganan Covid-19 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Zet Tadung Allo, Kamis (4/6/2020). “Ini gunanya untuk transparansi dan akuntabel. Kami menyerahkan laporan untuk dievaluasi dan dibantu pengamatan oleh pihak kejaksaan,” jelas Fairid.
Saat ditanyakan nilai anggaran dalam BTT, Fairid mengaku tidak ingat namun dinyatakan sudah tercantum dalam pertanggung jawaban. “Tidak ada yang tidak terlaksana. Kendala pasti ada di setiap menjalankan kegiatan atau program. Tapi tidak ada kendala yang cukup prinsip,” sebut Fairid. Sejak awal perencanaan dan penyusunan anggaran, Pemerintah Kota Palangka Raya telah bekerja sama untuk mendapat bantuan pendapat hukum dari pihak Kejari Palangka Raya.
Terpisah, Zet Tadung Allo menyatakan pihaknya mendukung aparat pemerintah agar dapat bergerak cepat dan berani mengambil keputusan untuk keselamatan masyarakat. “Jangan sampai mereka ragu sehingga ada uang atau anggaran tapi ada korban karena ada keragu-raguan,” kata Zet. Sehingga kejaksaan memberi pertimbangan hukum dalam pelaksanaan anggaran. Selain Kejari Palangka Raya juga ada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan (BPKP) yang mendampingi pengawasan. dre