100.895 KK di Kalteng Akan Terima BLT Dana Desa

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Berdasarkan data yang masuk ke aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Desa (SiPeDe), sampai dengan 8 Juni 2020, terdapat sebanyak 100.895 Kepala Keluarga (KK) di Provinsi Kalteng yang telah divalidasi oleh Pemerintah Kabupaten dan akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa. Namun data tersebut masih bisa berkembang, karena saat ini masih terus dilakukan pendataan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalteng Rojikinnor, melalui Kasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa, Bernie Saputra, saat ditemui di kantornya, Senin (8/6), mengatakan, untuk BLT dana desa itu, mekanisme pendataan melalui masing-masing desa, dilakukan musyawarah desa khusus, serta disahkan oleh Bupati melalui masing-masing camat.

Selanjutnya, kata Bernie, data itu diusulkan ke Pemerintah Kabupaten untuk dilakukan validasi dan disesuaikan dengan data center di kabupaten, untuk disinergiskan dengan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam penerima bantuan lainnya.

Berdasarkan data yang masuk di aplikasi SiPeDe, yang dioperasikan oleh Pendamping Desa, sampai dengan 8 Juni 2020, terdapat 100.895 KK di Kalteng yang sudah divalidasi oleh Pemerintah Kabupaten dan akan menerima BLT dana desa periode 1,” kata Bernie.

Diungkapkannya, SiPeDe ini merupakan keluaran laporan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provisni Kalteng, sedangkan datanya diminta dari kabupaten-kabupaten yang masih dalam tahapan menghimpun data. Sedangkan formnya sendiri hampir sama dengan aplikasi, ujarnya.

Karena sebagai leading sektornya, ujar Bernie, pihaknya memfasilitasi permintaan data, namun secara tugas dan fungsi (Tupoksi), karena ini BLT dana desa, sehingga yang lebih punya data itu adalah kabupaten. Sedangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi hanya menerima laporan, karna proses pendataan, penyaluran dan pertanggungjawaban sudah ada mekanismenya, sesuai Permendes, PDTT RI No. 6/2020 tentang Perubahan atas Permendesa, PDTT RI No 11/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

“Mereka ini (100.895 KK) sudah divalidasi oleh Pemerintah Kabupaten, sudah disetujui untuk menerima BLT dana desa, dengan sarat-sarat yang ada. Sehingga selanjutnya, ketika dana desa tersebut sudah di salurkan ke desa, selanjutnya pihak desa akan menyalurkan BLT tersebut ke keluarga yang berhak menerima bantuan tersebut,” ungkapnya.

Sementara keriteria atau sarat yang menerima BLT dana desa tersebut yaitu, miski, kehilangan mata pencaharian, tidak menerima bantuan lainnya, serta sakit menahun. “Persyaratan penerima BLT sudah diatur dalam Permendes, PDTT RI No. 6/2020 tentang perubahan atas Permendesa, PDTT RI No 11/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, BLT dana desa ini, sesuai arahan dari Pemerintah Pusat, itu ada 2 periode, dimana periode 1 yaitu untuk April, Mei dan Juni, dengan besar bantuan Rp600.000 per bulan, per KK. Sedangkan periode ke 2 yaitu untuk Juli, Agustus dan September, dengan besar bantuan Rp300.000 per bulan, “karena arahan dari Pusat, itu (bantuan) dilanjutkan,” ujarnya.

“Banyaknya penerima BLT dana desa tersebut sangat tergantung dengan besaran dana desa yang diteriman desa tersebut. Apabila dana desanya sampai Rp800 juta, maka dialokasikan 25 persen nya, Rp800 juta-Rp1,2 miliar maka dialokasikan 30 persen, dan kalau diatas Rp1,2 miliar, yaitu 35 persen,” kata Bernie.

Tambahnya, Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur sangat ingin membantu masyarakat Kalteng, khususnya masyarakat desa se-Kalteng, tetapi terkendala tidak boleh adanya tumpang-tindih dalam menerima bantuan, ujarnya.

Namun ada juga berdasarkan pengaduan dan keluhan masyarakat, ketika melakukan kunjungan langsung ke lapangan, dimana Gubernur Kalteng memberikan bantuan langsung secara pribadi, baik berupa uang tunai maupun sembako. Sedangkan bantuan melalui APBD Provinsi melalui program BLT, diarahkan pada masyarakat yang belum menerima bantuan.

Artinya, kata Bernie, dari alokasi anggaran yang tersedia melalui dana desa tersebut masih belum mencukupi untuk mayarakat yang terdampak secara sosial, ekonomi pada masing masing desa.

Oleh sebab itu, Gubernur melalui Kapolda dan Dandrem minta bantuan untuk percepatan pendataan melalui Babinsa, Babinkamtibmas di masing-masing daerah, untuk mendata kembali masyarakat yang terdampak dan masih belum menerima bantuan, yang nantinya akan disalurkan kembali pada tahap ke 2.

Namun berkenaan dengan hal tersebut juga, Bapak Gubernur menghimbau agar masyarakat tetap sabar dan mematuhi protokol kesehatan selama beraktivitas, ujarnya.dkw