Hukrim  

Curi Tabungan Teman, Rian Dimejahijaukan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Syahrian alias Rian terpaksa menjadi terdakwa perkara pencurian dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (9/6/2020).

“Terdakwa menginap di kos temannya lalu diam-diam mengorek uang Rp9 juta dari celengan temannya,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tediegaria.

Perkara berawal ketika Rian sedang sendirian di kamar kos korban, Sari Diana, Senin (20/1/2020) sore. Rian yang mengaku hendak mencari kerja menginap di kamar kos itu sedangkan korban menginap ke rumah kakaknya.

Melihat celengan tanah liat milik korban, muncul niat Rian mengambil isinya. Rian kemudian mencongkel lubang celengan menggunakan pisau dari kamar korban hingga lubangnya membesar sehingga uang dengan nominal Rp50.000 dan Rp100.000 dalam celengan sedikit demi sedikit dapat dikeluarkan. Saat upaya pertama, Rian berhasil mengorek Rp3 juta dari celengan korban yang dia pergunakan untuk berbelanja seperti baju dan celana.

Tidak puas dengan hasil pencurian pertamanya, Rian mengulangi perbuatannya esok harinya dan mengambil Rp3 juta lagi. Seakan ketagihan, setiap kali menghabiskan uang itu, Rian kembali mengorek uang dari celengan sejumlah Rp2 juta dan Rp1 juta. Total Rp9 juta habis dipergunakan untuk membeli pakaian, jaket, celana pendek dan main biliar serta mentraktir teman-temannya.

Tanggal 29 Januari 2020, saat Korban hendak menabung di celengannya lalu merasa curiga dengan celengannya itu karena terasa lebih ringan.

“Saya pecahin celengannya untuk menghitung uang di dalamnya,” ujar korban. Ternyata hanya tersisa uang Rp200.000 di dalamnya. Korban merasa curiga dengan Rian yang menginap di tempat itu.

“Waktu saya tanya dia mengaku uang habis dipakai membeli baju dan celana,” ujar korban.

Karena Rian tidak dapat mengembalikan uang itu, korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu kepada polisi agar diproses secara hukum.

Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Rian dengan ancaman Pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. “Saya khilaf,” dalih Rian kepada Majelis Hakim saat pemeriksaannya sebagai terdakwa. Kini Rian menanti pembacaan tuntutan dari JPU dalam sidang berikutnya. dre