PALANGKA RAYA/tabengan.com – Rudi alias Ugun dan Suryani alias Isur selaku terdakwa perkara pembunuhan pensiunan PNS Universitas Palangka Raya (UPR) mulai menjalani sidang perdana pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (10/6/2020). Meski sidang berlangsung online menggunakan video conference karena terdakwa berada di Rutan, polisi tetap menjaga ketat PN Palangka Raya. Kasus pembunuhan terhadap korban, Lambak itu menjadi sorotan masyarakat dan rekonstruksi perkara oleh polisi sempat dibatalkan karena keluarga korban emosi dan berusaha mendekati para pelaku. Ketua PN Palangka Raya Paskatu Hardinata juga terlihat memantau langsung jalannya persidangan.
Dalam surat dakwaan, perkara berawal ketika Rudi berangkat ke untuk membantu acara persiapan perayaan menyambut pergantian tahun di Balakar Jalan Riau, Selasa (31/12/2019) sore. Malam harinya istri Rudi yakni Hayati datang membantu memasak. Rudi dan teman-temannya kemudian berpesta minuman beralkohol.
Korban kemudian datang bergabung ikut minum dan sempat bersalaman dengan Rudi. Korban disebut dalam keadaan mabuk menghampiri dan memeluk Hayati dari belakang lalu kembali duduk untuk melanjutkan minum. Tidak lama korban berjoget lalu mengomel tidak jelas kepada Hayati lalu pulang ke rumahnya.
Rudi yang mendengar ada kejadian itu kemudian mencari korban tetapi tidak ketemu lalu kembali ke tempat acara lagi. Setelah mengantar istrinya pulang, Rudi kembali ke tempat acara sambil memegang parang jenis mandau dan bertemu Suryani, Rabu (1/1/2020) sekitar pukul 01.15 WIB. Rudi kemudian minta diantarkan dengan sepeda motor oleh Mukhsinin alias Sinin untuk mencari rumah korban. Ternyata Rudi menemukan korban yang sedang buang air kecil di tepi jalan. Setelah Sinin pergi, Rudi menanyakan kenapa korban memeluk istrinya. “Biasa aja, haning-haning (pusing) gitu,” sahut korban lalu beranjak pergi. Karena emosi, Rudi membacok kepala korban. Dalam keadaan terluka, korban kabur namun kemudian terjatuh dalam kondisi tiarap. Rudi kembali membacok korban mengenai tangan kiri korban, kaki kanan dan kaki kiri korban, serta perut korban. Suryani yang melintasi tempat itu bukan melerai namun justru mengambil parang dari tangan Rudi dan ikut membacok paha sebelah kanan korban.
Kedua pelaku kabur ke arah Pelabuhan Rambang dan mandau itu ke tepi jalan lalu istirahat di rumah Suryani. Hayati sempat mendatangi mereka pada sore harinya dan menyarankan agar Rudi tidak menyerahkan diri ke polisi dan kabur saja. Suryani kemudian mengajak terdakwa kabur ke Barabai Kalimantan Selatan dan nanti hidup dengan berjualan sayur disana. Malam harinya kedua berangkat ke Barabai menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol DA 6319 EBM. Tapi sesampainya di Buntok Kabupaten Barito Selatan keduanya tertangkap oleh Polisi dan kemudian diserahkan ke Polsek Pahandut Palangka Raya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pidana berlapis yakni Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kami tidak mengajukan eksepsi. Kita akan simpulkan dan jawab dalam pembelaan,” tanggap Sukah singkat. Kepada wartawan, Sukah mengaku tidak mengetahui adanya ancaman terhadap para kliennya. dre