Hukrim  

Sindikat Kartu Perdana Bodong Dibongkar

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus sindikat kartu perdana bodong. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan penjual kartu SIM prabayar menggunakan NIK dan KK ilegal beromzet puluhan juta dalam sebulan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap 3 pelaku di Palangka Raya dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyelidikan berawal adanya informasi peredaran kartu perdana yang sudah terregistrasi di outlet-outlet penjualan kartu dan pulsa di Kota Palangka Raya.

Berbekal informasi itu, Subdit Siber berhasil mengamankan Muhammad Lio, sales dari PT Prima Multi selaku distributor partner provider XL, Axiata di wilayah Kalimantan Tengah. Dari tangan pelaku petugas mengamankan 50 pcs kartu XL sudah teregistrasi dan 30 pcs kartu Axis sudah teregistrasi.

Dari hasil interogasi, Muhammad Lio mengaku telah melakukan registrasi kartu perdana XL dan Axis menggunakan handphone miliknya dengan data NIK dan KK milik orang lain yang diberikan oleh atasannya.

Tak menunggu waktu lama, supervisor Muhammad Fajar turut diamankan. Pengembangan dilakukan dengan menggerebek sebuah rumah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam rumah itu, petugas menangkap Aulia, selaku otak pelaku tindak kejahatan.

Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut, di antaranya 4 flashdisk berisi data NIK dan KK, 7 donggle, 9 modem pool, 2 laptop, 1 komputer, 300 lembar stiker barcode, 12.017 lembar stiker barcode sudah terpotong, 8.000 kartu perdana sudah teregistrasi, 4.300 kartu perdana belum teregistrasi dan uang tunai Rp6,7 juta.

“Modus mereka ini melakukan registrasi kartu perdana menggunakan NIK dan KK orang lain tanpa izin. Sudah beroperasi selama 6 bulan terakhir dengan omzet satu bulan mencapai Rp80 juta,” jelas Kapolda Kalteng dalam rilisnya, Jumat (12/6) pagi.

Disebutkan, tersangka Aulia diketahui melakukan pembelian data NIK dan KK dari seseorang, sehingga pelaku mendapatkan NIK dan KK dari Aceh, Jawa Barat, Kalimantan Timur dan Jawa Timur.

“Kita lakukan pendalaman terhadap jaringan jual beli data kependudukan ini. Ditreskrimsus agar segera berkoordinasi dengan Dukcapil,” jelasnya.

Kapolda menegaskan, pengungkapan ini adalah bentuk prestasi jajaran Ditreskrimsus yang berhasil mengungkap kejahatan rawan seperti ini. Kartu perdana berisikan registrasi bodong tentunya akan menjadi musibah, jika didapatkan orang tidak bertanggung jawab. Seperti melakukan teror dan penipuan.

“Jika jatuh ke tangan orang salah bisa dimanfaatkan ini dan berakibat memperlambat penegakan hukum. Kita imbau masyarakat jangan ambil jalan instan membeli kartu perdana dengan membeli, tapi tidak registrasi kependudukan,” imbaunya. fwa