PALANGKA RAYA – Asisten Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Didi Haryono mengaku pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka berinisial Al terkait penyebaran rekaman video mesum.
“Yang bersangkutan merupakan pejabat salah satu kantor dinas di Provinsi Kalteng,” singkat Didi kepada wartawan, Selasa (16/6/2020). Usai menerima SPDP kejaksaan telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nantinya akan menyidangkan perkara itu. “Kami masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Polda Kalteng,” tandas Didi.
Dari informasi di lapangan, perkara berawal dari perkenalan antara Al dengan salah satu perangkat desa berinisial Ek melalui media sosial. Percakapan bertambah intim dan akhirnya mereka bertemu dan terjadi hubungan seksual. Padahal Al dan Ek masing-masing sudah memiliki istri dan suami yang sah.
Saat berhubungan badan, Ek sempat menolak direkam tapi dibujuk Al bahwa rekaman itu hanya untuk kenang-kenangan.
Lama kelamaan, Ek merasa tidak nyaman dan meminta hubungan mereka diakhiri. Rupanya Al tidak terima dan mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka.
Akhirnya beberapa kali Ek terpaksa datang dari salah satu kabupaten untuk menemui Al yang memaksanya datang dan berhubungan badan.
Tapi Ek akhirnya bersikeras tidak mau bertemu lagi. Rupanya Al tidak terima dengan keputusan Ek lalu melaksanakan ancamannya menyebarkan video itu ke orang lain termasuk teman dekat Ek.
Akibatnya Ek tertekan dan hubungannya dengan keluarga tidak harmonis. Merasa dipermalukan, Ek mengadukan Al ke aparat Polda Kalteng.
Meski berstatus tersangka, penyidik tidak menahan Al karena pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan. dre