PALANGKA RAYA/tabengan.com – Direktorat Reserse Narkoba bersama Direktorat Samapta Polda Kalteng kembali menyambangi Kampung Narkoba Ponton di Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis (18/6) siang.
Penggerebekan dilakukan setelah Subdit I Ditresnarkoba mengamankan Aminah (24), seorang ibu rumah tangga yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 12 paket dengan berat 60 gram. Pelaku ditangkap petugas di Jalan Rindang Banua, Gang Salam, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
“Untuk pengembangan, maka kita kembali melakukan penggerebekan di kawasan Ponton,” ucap Direktur Resbarkoba Kombes Pol Bonny Djianto.
Disebutkan, dari hasil penggerebekan tersebut sejumlah lokasi loket penjualan sabu terlihat lengang dan sepi tanpa aktivitas. Disinyalir, pengedar narkoba di kawasan Ponton telah mengubah skema penjualannya.
“Dari tangkapan kita ini menunjukkan jika peredaran narkoba di kawasan Ponton masih berlangsung. Kita terus melakukan perlawanan dan ketahanan anggota terus diuji. Meski begitu, Polri tidak akan berhenti,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Aminah (24) dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika.
“Upaya pemberantasan narkoba di Ponton selalu dilakukan. Informasi terkecil apapun akan kita tindak lanjuti. Sesuai dengan perintah Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo,” ungkapnya.
Sedangkan Aminah, saat diinterogasi mengaku sabu tersebut hanya dititipkan oleh seorang perempuan yang disebutnya sebagai “Acil”. Dari 12 paket sabu itu ia diupah sebesar Rp1 juta.
“Saya cuma dititipkan barang oleh Acil pada malam sebelum penangkapan. Katanya akan diambil siang,” akunya. fwa