PALANGKA RAYA/tabengan.com – Cece Harjono, terdakwa perkara narkotika, kembali menerima vonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dalam perkara narkotika terdahulu, Cece menjalani vonis empat tahun penjara pada tahun 2017. “Terdakwa baru bebas dari penjara saat tertangkap lagi karena menjual sabu,” ungkap Nashir Hayatul Islam selaku Penasihat Hukum Terdakwa, Rabu (17/6).
Perkara berawal ketika anggota Polsek Rakumpit sedang melaksanakan razia pekat depan Polsek Rakumpit, Kamis (14/11) sore. Saat melakukan penggeledahan, mereka menemukan Junaidi ternyata membawa satu paket sabu. Dalam pemeriksaan, Junaidi mengaku membeli satu paket sabu seharga Rp200.000 itu dari Cece. Berdasar keterangan Junaidi, Polisi melakukan pengembangan kasus dan mendatangi tempat terdakwa di sebuah pondok Jalan Tumbang Talaken.
Ternyata, Cece melihat kedatangan petugas lalu bergegas membuang suatu barang ke arah belakang pondok. Tapi aksi Cece dipergoki petugas dan mereka langsung mengamankannya. Polisi memeriksa halaman belakang pondok untuk mencari tahu barang apa yang yang dilempar Cece. Setelah ditemukan, rupanya barang itu berupa sebuah stoples kecil yang di dalamnya terdapat 14 buah kantong plastik kecil berisikan sabu.
Dalam penggeledahan di pondok, ditemukan uang Rp1,2 juta, ponsel, korek api, dan satu pak plastik klip. Petugas kemudian menggelandang Cece ke Polsek Rakumpit dan selanjutnya diserahkan ke Polres Palangka Raya untuk diproses secara hukum. Kepada petugas, Cece mengaku memesan sabu seharga Rp6 juta dari Punding, Selasa (12/11/2019).
Berdasar arahan Punding, Cece mengambil sabu yang diletakan di bawah plang nama Jalan Junjung Buih III Kota Palangka Raya. Setelah mendapat satu paket sabu seberat 12,66 gram itu, Cece membaginya menjadi 14 paket kecil untuk dijual.lagi. Hasil pengujian Laboratorium Kriminalistik Polri membuktikan bahwa kristal yang didapat saat penggeledahan adalah benar kristal metamfetamina yang merupakan narkotika golongan I. Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Cece terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika. dre