Hukrim  

IRT Ditangkap Polisi, Angkut 10 Ekor Babi, 20 Ayam dan 4 Entok

YN (32), ibu rumah tangga tersangka pencurian ternak, saat menjalani pemeriksaan di Polresta Palangka Raya. TABENGAN/FERY

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya menangkap YN (32), seorang ibu rumah tangga terkait pencurian ternak, Senin (15/6) lalu.

YN ditangkap karena dituduh mencuri 10 ekor babi, 20 ayam dan empat entok di Jalan Tampung Penyang, Minggu (14/6).

Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, penangkapan diawali laporan Assae Siti atas hilangnya sejumlah ternak di kandangnya.

Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap YN. “Pencurian ini sebenarnya salah sasaran, karena YN memiliki masalah kepada rekannya pelapor,” ujarnya, Jumat (19/6).

Dijelaskan, awalnya pelaku mendatangi lokasi kejadian dan mencari pria yang bermasalah dengannya. Karena tidak ada, pelaku yang emosi lalu mengangkut hewan ternak yang ada di kandang.

“Ternak diangkut menggunakan pikap. Kita kenakan Pasal 363 ayat (1) huruf c KUHPidana tentang pencurian,” terangnya. fwa