PALANGKA RAYA/tabengan.com – Rekaman video mesum aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan salah satu pejabat kantor dinas di Provinsi Kalteng terus menjadi sorotan masyarakat. Al yang dituding sebagai penyebar video itu telah berstatus tersangka karena dilaporkan korban, Ek.
“Sebenarnya Al pernah tawarkan perdamaian, namun ditolak Ek,” sebut Ikhsanudin, penasihat hukum tersangka kepada Tabengan, Jumat (19/6).
Menurut Ikhsanudin, hubungan intim antara tersangka dan korban atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan. Tersangka juga mengaku tidak pernah melakukan pengancaman akan menyebarkan video, jika korban memutuskan hubungan mereka.
Tersangka kini merasa tertekan dan malu karena pihak korban pernah mendatangi kantor tersangka dan menemui kepala dinas. Ketika situasi memanas, tersangka sudah menawarkan perdamaian, tapi tidak diindahkan korban yang akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.
“Kalau dibilang salah, ya memang salah mereka berdua karena masing-masing sudah punya pasangan,” kata Ikhsanudin.
Terpisah, Restumini, selaku pengacara yang mendampingi korban selama proses pelaporan ke polisi, menolak berkomentar tentang kejadian atau kronologis seputar video mesum itu. Restumini hanya menyatakan pihak korban memiliki bukti pengancaman dari tersangka.
“Kita sesuai prosedur saja. Kita sudah serahkan ke penyidik untuk diperiksa kasusnya,” singkat Restumini kepada wartawan.
Dari pantauan, terjadi kehebohan usai berita video mesum ASN itu tersebar. Asisten Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Didi Haryono membenarkan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka video mesum yang merupakan ASN Provinsi Kalteng dari penyidik Polda Kalteng.
Belakangan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng menyatakan akan menyurati pihak Kejati Kalteng untuk mengklarifikasi benar tidaknya ASN Provinsi Kalteng yang menjadi tersangka. Sedangkan pihak Inspektorat Kalteng membantah keterlibatan ASN Provinsi dan menduganya sebagai ASN Kabupaten Katingan. dre