PANGKALAN BUN/tabengan.com – Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) gencar dalam memberantas peredaran Narkoba. Dalam satu hari, berhasil membekuk 4 orang pengedar sabu dengan berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total 7,48 gram. Keempat tersangka diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Kobar Ipda Juan Rudolf Wagiu mengatakan, penangkapan terhadap 4 orang pelaku terjadi pada Kamis (18/6). Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Tersangka pertama bernama Rudin, warga Jalan Abdul Rahhman Gang Adungan I RT 12 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Dari Rudin berhasil diamankan barang bukti 2 paket sabu dengan berat kotor 0,90 gram. “Rudin kita amankan saat berada di teras rumahnya,” kata Ipda Juan, Minggu (21/6). Tersangka kedua adalah Haris, warga Jalan Pangeran Antasari RT 05 Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan. Tersangka Haris diamankan di depan Gang flamboyan II RT 05 Kelurahan Raja. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,98 gram.
Kemudian, tersangka pelaku ketiga atas nama Achmad Syahbandi, berhasil dibekuk di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari Gg Flamboyan RT 05 Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan. Dari tersangka ini berhasil diamankan barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,21 gram atau berat bersih 0,41 gram.
Sementara tersagka keempat adalah Jansen Rio Syahputra, dengan alamat di KTP warga Nanga Bulik RT 7 Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. “Yang bersangkutan kami amankan di sebuah barakan yang beralamat di Jalan Malijo Gang LKMD RT 09 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan,” ujar Juan. Dari Jansen diamankan barang bukti berupa 4 paket diduga sabu dengan berat kotor 4,39 gram.
“Ke empat orang ini telah kami amankan berikut barang bukti langsung sita. Kini semuanya berada dalam tahanan Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Keempat orang tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang–Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Ipda Juan. c-uli